Minggu, 28 April 2024

BPOM Temukan 181 Jenis Kosmetik Berbahan Terlarang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sejumlah kosmetik berbahan terlarang dipajang dalam acara Public Warning terkait obat tradisional dan kosmetik yang diikuti di Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Antara Sejumlah kosmetik berbahan terlarang dipajang dalam acara Public Warning terkait obat tradisional dan kosmetik yang diikuti di Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Antara

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 181 jenis kosmetik yang mengandung bahan baku terlarang sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023.

“Kami mendapatkan 181 item kosmetik dengan kandungan bahan yang dilarang,” kata Rizka Andalucia Plt Kepala BPOM di Jakarta, Jumat (8/12/2023) dilansir Antara.

Rizka mengatakan, pihaknya bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait telah menemukan sekitar 1,2 juta kemasan kosmetik dengan bahan baku terlarang dan menariknya dari peredaran.

“Seluruhnya dengan nilai keekonomian yang mencapai lebih dari Rp42 miliar,” ucapnya

Rizka menyebutkan seluruh kosmetik yang ditarik berasal dari hampir seluruh wilayah di Indonesia, terutama dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Sejumlah bahan terlarang yang ditemukan, antara lain seperti merkuri yang mengakibatkan perubahan warna kulit, bintik hitam, alergi, hingga iritasi.

“Kulit menjadi kering dan terbakar, perubahan bentuk dan fungsi organ janin pada ibu hamil, dan akan menyebabkan kecacatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, terdapat pula bahan hidrokuinon yang mengakibatkan hiperpigmentasi atau kulit menjadi gelap, berwarna kehitaman, serta perubahan kornea mata jika terkena mata.

Untuk mencegah penjualan kosmetik tersebut secara daring, BPOM telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 103.587 tautan penjualan kosmetik berbahan terlarang.

“Tentunya BPOM juga akan mencabut izin edarnya dan (produknya) tidak boleh beredar lagi,” tegasnya.

Oleh karena itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan tanpa izin edar, serta memastikan untuk membeli dan memperoleh obat-obatan termasuk kosmetik melalui sarana yang terpercaya dan berizin. (ant/feb/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs