Rabu, 1 Mei 2024

BRIN: Limbah Terak Feronikel Miliki Nilai Ekonomi Tinggi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi - Pemeriksaan biji feronikel milik PT Aneka Tambang (ANTAM) yang siap ekspor di Pelabuhan Pomala, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018). Foto: Antara Ilustrasi - Pemeriksaan biji feronikel milik PT Aneka Tambang (ANTAM) yang siap ekspor di Pelabuhan Pomala, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018). Foto: Antara

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan, limbah terak feronikel masih menyimpan berbagai logam berharga yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi.

Dilansir Antara, Eni Febriana Periset Metalurgi Ekstraksi BRIN mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan terak feronikel dari daftar limbah B3, sehingga memberi peluang untuk dimanfaatkan dalam skala yang lebih besar.

“Terak feronikel masih berpotensi untuk dimanfaatkan kembali agar menghasilkan bahan yang lebih bernilai, dengan diambil unsur berharganya dan dimanfaatkan sebagai bahan material lain,” katannya dalam acara Kolokium Metalurgi di Jakarta, Jumat (28/10/2023).

“Beberapa produk pemanfaatan terak feronikel adalah concrete materials, semen, mineral fiber, keramik kaca, bahan tahan panas, atau bisa juga diambil mineral-mineral berharganya,” lanjut Eni.

Eni menjelaskan, produksi pengolahan nikel yang tinggi telah menghasilkan sangat banyak terak feronikel. Namun, pemanfaatan terak feronikel itu masih sebatas untuk urukan jalan, urukan bekas tambang, atau hanya ditampung pada area penampungan saja.

Kondisi itu menjadi masalah karena bisa mencemari lingkungan. Implementasi program keberlanjutan lingkungan yang kini banyak diterapkan oleh perusahaan, menjadi tantangan dalam mengolah dan menjaga lingkungan tetap lestari.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, slag feronikel itu termasuk ke dalam klasifikasi limbah B3 kategori jenis logam berat dan cukup beracun.

Tapi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 02 Tahun 2014, terak feronikel dikategorikan sebagai limbah yang dapat dimanfaatkan kembali.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan, saat ini limbah terak feronikel sudah dikategorikan sebagai limbah non B3.

Kata Eni, tantangan pemanfaatan terak feronikel adalah valuable metal content sangat rendah, main metal seperti silikon dan magnesium yang cenderung dipandang memiliki nilai cukup rendah.

Tingginya kandungan magnesium dan kalsium yang rendah itu menyebabkan stabilitas dan aktivitas rendah. Hal itu membatasi untuk aplikasi material bangunan. Selain itu, struktur grinding cost yang tinggi menyebabkan konsumsi energi untuk pengolahan juga cukup tinggi.

Eni menjelaskan, terak feronikel harus diolah kembali dalam usaha untuk penerapan eco-enviromental atau sustainable environment, kemudian juga bisa dihubungkan dengan berkurangnya sumber daya dan energi.

“Isu penyelamatan lingkungan mengharuskan semua pihak untuk mencari sumber energi alternatif baru, meminimalisasi limbah, dan bagaimana kita bisa mengelola limbah itu menjadi bahan berharga,” pungkasnya. (ant/ath/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
26o
Kurs