Minggu, 28 April 2024

Terobos Palang Pintu, Truk Kontainer Nyaris Ditabrak KA Logawa di Jember

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Truk kontainer menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat KA Logawa melaju di jalur rel di Rambipuji, Jember pada Kamis (20/7/2023). Foto: Humas KAI Daop 9 Jember

Kecelakan Kereta Api (KA) Brantas yang menabrak truk di Semarang, hampir terulang di Jember tadi, Kamis (20/7/2023) pagi. KA Logawa relasi Jember-Purwokerto, nyaris menabrak truk kontainer di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji-Bangsalsari.

Kejadian tersebut diamini oleh Anwar Yuli Prastyo Pelaksana Harian Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember. Menurut Anwar, momen itu terjadi tadi pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

“Memang benar ada truk kontainer berhenti di dalam perlintasan dengan posisi yang sangat dekat dengan laju kereta api,” ungkap Anwar dilansir Antara pada Kamis siang.

Ketika petugas penjaga pintu perlintasan menutup palang pintu karena KA Logawa hendak melintas, tiba-tiba ada truk kontainer yang mencoba menerobos palang pintu perlintasan.

Insiden tersebut mengakibatkan palang pintu perlintasan patah dan truk berhenti di tengah rel.

“Melihat kondisi tersebut, petugas penjaga perlintasan segera berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memperlihatkan semboyan kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya,” tuturnya.

Setelah KA Logawa berhenti, petugas penjaga pintu perlintasan memerintahkan sopir truk untuk membebaskan kendaraan truk kontainer yang dibawanya dari jalur kereta api.

Selepas jalur kereta api aman, KA Logawa yang sempat berhenti kembali diberangkatkan dan melintas di lokasi dengan kecepatan terbatas.

“Selanjutnya Polsuska membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum,” katanya.

Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.

“KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Lebih baik bersabar menunggu kereta lewat yang hanya lima menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang lain,” pintanya. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
30o
Kurs