Rabu, 15 Juli 2026

Guru Besar UB Nilai RUU Perampasan Aset Penting untuk Miskinkan Koruptor

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Komisi III DPR RI mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas RUU Perampasan Aset dengan mengundang Badan Keahlian DPR, Kamis (15/1/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Menurutnya, regulasi tersebut dapat menciptakan efek jera karena memungkinkan negara merampas kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya pada Rabu (15/7/2026) pagi, Prof. Prija mengatakan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa sehingga membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif dibanding sistem yang berlaku saat ini.

“Selama ini seseorang harus dibuktikan lebih dulu melakukan tindak pidana korupsi, kemudian menjalani proses pidana, baru asetnya bisa disita. Bahkan sering kali yang dapat dirampas hanya sebatas nilai kerugian negara. Prosesnya panjang dan tidak efektif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme yang berlaku saat ini masih memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya, ketika tersangka meninggal dunia sebelum perkara selesai, proses pidana otomatis berhenti sehingga banyak aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak dapat dirampas.

“Kalau pelaku meninggal, perkara pidananya berhenti. Padahal kerugian negara sudah terjadi. Aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi juga belum tentu bisa disita,” katanya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 15 Juli 2026
31o
Kurs