Menurutnya, regulasi tersebut dapat menciptakan efek jera karena memungkinkan negara merampas kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya pada Rabu (15/7/2026) pagi, Prof. Prija mengatakan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa sehingga membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif dibanding sistem yang berlaku saat ini.
“Selama ini seseorang harus dibuktikan lebih dulu melakukan tindak pidana korupsi, kemudian menjalani proses pidana, baru asetnya bisa disita. Bahkan sering kali yang dapat dirampas hanya sebatas nilai kerugian negara. Prosesnya panjang dan tidak efektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme yang berlaku saat ini masih memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya, ketika tersangka meninggal dunia sebelum perkara selesai, proses pidana otomatis berhenti sehingga banyak aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak dapat dirampas.
“Kalau pelaku meninggal, perkara pidananya berhenti. Padahal kerugian negara sudah terjadi. Aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi juga belum tentu bisa disita,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

