Sabtu, 17 Oktober 2026

Guru Besar UB Nilai RUU Perampasan Aset Penting untuk Miskinkan Koruptor

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Komisi III DPR RI mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas RUU Perampasan Aset dengan mengundang Badan Keahlian DPR, Kamis (15/1/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Inggris telah menerapkan mekanisme serupa terhadap kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumbernya.

Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang lahir bukan karena kebutuhan, melainkan karena keserakahan (greed), sehingga hukuman penjara saja belum cukup memberikan efek jera.

“Korupsi adalah kejahatan elite atau white-collar crime. Filosofi RUU Perampasan Aset adalah memiskinkan koruptor. Ketika seluruh hasil kejahatan dirampas negara, maka pelaku maupun calon pelaku akan berpikir ulang untuk melakukan korupsi,” tegas Prof. Prija.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan dengan tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia. (saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Sabtu, 17 Oktober 2026
26o
Kurs