Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Inggris telah menerapkan mekanisme serupa terhadap kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumbernya.
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang lahir bukan karena kebutuhan, melainkan karena keserakahan (greed), sehingga hukuman penjara saja belum cukup memberikan efek jera.
“Korupsi adalah kejahatan elite atau white-collar crime. Filosofi RUU Perampasan Aset adalah memiskinkan koruptor. Ketika seluruh hasil kejahatan dirampas negara, maka pelaku maupun calon pelaku akan berpikir ulang untuk melakukan korupsi,” tegas Prof. Prija.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan dengan tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia. (saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

