Karena itu, Prof. Prija menilai konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana menjadi solusi yang lebih efektif.
Ia memberi contoh, apabila seorang pejabat memiliki kekayaan yang jauh melampaui penghasilannya, negara dapat mengajukan gugatan terhadap aset tersebut melalui mekanisme perdata.
“Yang digugat bukan orangnya, tetapi hartanya. Pemilik aset diberi kesempatan menjelaskan dari mana asal kekayaannya. Jika tidak bisa membuktikan sumber yang sah atau termasuk unexplained wealth, maka aset tersebut dapat dirampas negara,” jelasnya.
Menurut Prof. Prija, mekanisme tersebut tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara karena prosesnya dilakukan melalui pengadilan.
Ia juga menegaskan RUU Perampasan Aset telah mengatur perlindungan bagi pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.

NOW ON AIR SSFM 100

