“Misalnya seseorang membeli aset tanpa mengetahui bahwa aset itu berasal dari hasil korupsi, maka pembeli yang beritikad baik tetap dilindungi. Sebaliknya, jika mengetahui aset tersebut merupakan hasil tindak pidana namun tetap membelinya, tentu ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Prof. Prija menambahkan, pembuktian dalam RUU Perampasan Aset tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemilik aset. Jaksa tetap harus memiliki bukti awal sebelum mengajukan gugatan.
“Jaksa tidak bisa asal menggugat. Harus ada dasar yang menunjukkan kekayaan seseorang tidak wajar dibandingkan penghasilannya. Setelah itu, pemilik aset diberi kesempatan menjelaskan apakah kekayaan tersebut berasal dari warisan, hibah, usaha, atau sumber lain yang sah,” katanya.
Terkait kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi melanggar HAM, Prof. Prija menilai anggapan tersebut dapat dijawab melalui perumusan norma hukum yang jelas dan mekanisme due process of law.
“Perampasan aset tetap dilakukan melalui pengadilan. Bedanya, negara tidak harus membuktikan terlebih dahulu tindak pidana pokoknya seperti dalam perkara korupsi saat ini. Yang diperiksa adalah apakah asal-usul kekayaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau tidak,” tuturnya.

NOW ON AIR SSFM 100

