Sabtu, 17 Oktober 2026

Guru Besar UB Nilai RUU Perampasan Aset Penting untuk Miskinkan Koruptor

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Komisi III DPR RI mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas RUU Perampasan Aset dengan mengundang Badan Keahlian DPR, Kamis (15/1/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

“Misalnya seseorang membeli aset tanpa mengetahui bahwa aset itu berasal dari hasil korupsi, maka pembeli yang beritikad baik tetap dilindungi. Sebaliknya, jika mengetahui aset tersebut merupakan hasil tindak pidana namun tetap membelinya, tentu ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Prof. Prija menambahkan, pembuktian dalam RUU Perampasan Aset tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemilik aset. Jaksa tetap harus memiliki bukti awal sebelum mengajukan gugatan.

“Jaksa tidak bisa asal menggugat. Harus ada dasar yang menunjukkan kekayaan seseorang tidak wajar dibandingkan penghasilannya. Setelah itu, pemilik aset diberi kesempatan menjelaskan apakah kekayaan tersebut berasal dari warisan, hibah, usaha, atau sumber lain yang sah,” katanya.

Terkait kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi melanggar HAM, Prof. Prija menilai anggapan tersebut dapat dijawab melalui perumusan norma hukum yang jelas dan mekanisme due process of law.

“Perampasan aset tetap dilakukan melalui pengadilan. Bedanya, negara tidak harus membuktikan terlebih dahulu tindak pidana pokoknya seperti dalam perkara korupsi saat ini. Yang diperiksa adalah apakah asal-usul kekayaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau tidak,” tuturnya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Sabtu, 17 Oktober 2026
26o
Kurs