Selasa, 4 Agustus 2026

Kejagung Ungkap 4 Perusahaan yang Digeledah Terkait Kasus TPPU Milik Don Ritto

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa empat perusahaan yang digeledah penyidik pada Senin (3/8/2026) merupakan milik Don Ritto (DR), pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan, keempat perusahaan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan Tim Penyidik.

“(Milik) DR,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (4/8/2026).

Empat perusahaan yang digeledah masing-masing adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Selain kantor perusahaan, penyidik juga menggeledah Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.

Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa empat saksi berinisial T, ER, DH, dan HH yang berasal dari unsur swasta untuk mendalami aliran dana serta keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.

Anang menuturkan, proses penyidikan masih terus berkembang. Hingga Selasa (4/8/2026), penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, namun belum mengungkapkan tempat yang menjadi sasaran.

“Hingga hari ini penyidik masih melakukan penggeledahan,” ujarnya dilansir dari Antara.

Penggeledahan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dari pihak swasta.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Surat perintah penyidikan itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang dalam mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 4 Agustus 2026
28o
Kurs