Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.029.874.376.628 yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)
Penyerahan dilakukan oleh ST Burhanuddin Jaksa Agung kepada Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026).
Uang tersebut didapat dari hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara Edi Tansil, terpidana kasus penggelapan kredit dan korupsi pembobolan Bank Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia).
“Adapun PNBP yang diterima Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar. Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp19,1 miliar,” kata Purbaya.
Menkeu menghargai Kejagung dan Badan Pemulihan Aset, yang berhasil mengembalikan aset negara. Menurutnya, keberhasilan tersebut mencerminkan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengembalian aset.
“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Menkeu.
Menkeu juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil, yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Katanya hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tidak hilang oleh berjalannya waktu.
Untuk diketahui, kasus penggelapan dana dan korupsi Eddy Tansil yang membobol Bank Bapindo senilai Rp1,3 triliun terjadi dan diproses pada tahun 1994. Pada tahun itu, ia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, namun pada tahun 1996 ia melarikan diri dari Lapas Cipinang dan sampai saat ini berstatus buronan.
“Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menkeu menekankan keberhasilan pemulihan aset merupakan hasil sinergi antarinstansi pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara. Kerja sama membuka peluang aset-aset yang sebelumnya hilang atau belum dapat dipulihkan untuk kembali diamankan dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.
Kemenkeu berkomitmen mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset, secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan yang baik diharapkan semakin memperkuat kapasitas fiskal negara dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, Kemenkeu akan terus memperkuat sinergi dengan Badan Pemulihan Aset Kejagung serta seluruh pemangku kepentingan guna mengoptimalkan pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara.(lea/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

