Persetujuan kebutuhan transfer uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar Rp4 triliun diharapkan tidak hanya mempercepat proses pengadaan layanan, tetapi juga menjadi langkah awal untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi jemaah haji Indonesia.
Harapan tersebut disampaikan Mahdalena Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) usai Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer DP dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Mahdalena, pembayaran uang muka sejak awal harus memberikan nilai tambah berupa peningkatan mutu pelayanan di seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
“Kesepakatan pembayaran DP penyelenggaraan ibadah haji 2027 harus berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan. Kami berharap Kementerian Haji memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dialokasikan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” kata Mahdalena di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dia menjelaskan, proses kontrak yang dilakukan lebih awal seharusnya memperkuat posisi Indonesia dalam memperoleh layanan terbaik, terutama saat fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Ia mengingatkan agar persoalan keterbatasan tenda maupun layanan dasar yang pernah dialami jemaah tidak kembali terjadi pada musim haji mendatang.
“Jangan sampai masih ada jemaah yang kesulitan mendapatkan tenda di Arafah maupun Mina. Pembayaran DP yang dilakukan lebih awal harus memberikan posisi tawar yang lebih kuat sehingga Indonesia dapat memperoleh tenda, akomodasi, transportasi, dan layanan yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Selain layanan di Armuzna, Mahdalena berharap pemerintah memastikan kualitas hotel, akses transportasi, dan konsumsi yang diterima jemaah memenuhi standar yang dibutuhkan.
Menurutnya, aspek tersebut sangat penting mengingat mayoritas jemaah haji Indonesia merupakan kelompok lanjut usia yang memerlukan pelayanan lebih optimal.
“Mayoritas jemaah haji Indonesia merupakan kelompok usia lanjut. Karena itu, kualitas hotel, kemudahan akses transportasi, serta makanan yang sehat dan mudah dikonsumsi harus menjadi perhatian utama. Pelayanan yang baik bukan hanya membuat jemaah nyaman, tetapi juga mengurangi risiko kelelahan, dehidrasi, hingga gangguan kesehatan selama menjalankan ibadah,” tegasnya.
Mahdalena juga berharap Kementerian Haji memanfaatkan besarnya kuota jemaah Indonesia untuk memperoleh hasil negosiasi yang lebih menguntungkan dengan otoritas maupun penyedia layanan di Arab Saudi. Ia menilai pengadaan yang dilakukan lebih dini akan membuka peluang memperoleh fasilitas yang lebih baik.
Di sisi lain, ia menegaskan persetujuan pembayaran uang muka tidak mengurangi fungsi pengawasan DPR terhadap penggunaan anggaran. Karena itu, Kementerian Haji diminta menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada Komisi VIII sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Kami meminta Kementerian Haji menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan transfer uang muka kepada DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pengawasan harus dilakukan agar pembayaran DP benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji Indonesia,” tutup Mahdalena. (faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

