Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) membenarkan bahwa Jaksa Agung telah mengusulkan nama Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang telah diterima Prabowo Subianto Presiden pada Selasa (14/7/2026).
Saat ini, pemerintah tengah memproses usulan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku melalui Tim Penilai Akhir (TPA).
“Secara resmi dapat kami laporkan bahwa per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Saat dikonfirmasi apakah nama yang diusulkan adalah Kuntadi, Prasetyo membenarkannya.
“Ya kalau berdasarkan suratnya, ya. Iya,” ujar Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan Presiden belum menetapkan keputusan karena usulan tersebut masih harus melalui mekanisme Tim Penilai Akhir.
“Jadi kami mohon waktu untuk memprosesnya, karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA (Tim Penilai Akhir). Jadi nanti ada Tim Penilai Akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu, mungkin hari ini akan segera kita tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” tuturnya.
Prasetyo juga mengungkapkan bahwa selain nama Kuntadi, terdapat sejumlah nama pejabat lain yang turut diajukan Jaksa Agung. Namun, ia enggan merinci identitas mereka.
“Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan, pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” katanya.
Terkait penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Jampidsus yang baru, Prasetyo berharap prosesnya dapat segera diselesaikan.
“Insyaallah. Ini termasuk salah satu yang kita butuh percepatan dibanding dengan proses-proses yang lainnya,” ujar Prasetyo saat ditanya apakah Keppres bisa diteken pada pekan ini.
Seperti diketahui, Kuntadi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kajati Jatim dan Badan Pemulihan Aset Kejagung. (faz/ipg)








