Muktamar ke-35 NU Sepakati Larangan Rangkap Jabatan Politik untuk Rais Aam dan Ketum PBNU
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:59 WIB
KH Zulfa Musthofa, salah satu kandidat Ketua Umum PBNU saat menjawab pertanyaan awak media di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026). Foto: Risky suarasurabaya.net
Prof. Asrorun Niam, Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU mengatakan bahwa terdapat dua opsi yang akan dipilih.
Opsi pertama, Ketua Umum dipilih melalui musyawarah mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, pemilihan dilakukan melalui voting one man one vote.
Sementara dalam opsi kedua, jika musyawarah mufakat tidak tercapai, Ketua Umum dipilih melalui AHWA.
Dalam mekanisme AHWA, peserta Muktamar tetap memiliki peran dalam menjaring calon. Muktamirin akan memilih sebanyak-banyaknya lima nama calon Ketua Umum yang memenuhi persyaratan.
Lima nama dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk dipilih menjadi Ketua Umum PBNU.