“Bedanya, yang kedua ini peserta memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat. Jadi kalau yang sebelumnya memilih satu, ini memilih lima,” jelasnya.
Calon Ketua Umum yang dipilih AHWA juga harus menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Asrorun Niam mengatakan bahwa pembahasan Muktamar pada Sabtu (29/8/2026) malam, masih menentukan sistem pemilihan yang akan digunakan.
“Ini nanti belum berbincang soal nama-nama, tetapi baru sampai bagaimana sistem pemilihannya. Apakah one man one vote atau melalui Ahlul Halli wal Aqdi. Jadi belum berbincang soal nama,” ujar Asrorun.
Ia juga menegaskan voting untuk menentukan mekanisme pemilihan berbeda dengan voting untuk memilih figur. Voting sistem dilakukan secara terbuka, sedangkan pemilihan yang menyangkut nama atau orang dilakukan secara tertutup sesuai tata tertib Muktamar.
“Voting sistem ini tidak tertutup. Jadi bisa terbuka langsung kotak A B, siapa yang memilih A, siapa yang memilih B, begitu. Beda halnya kalau nanti terkait dengan orang, sebagaimana tata tertib kita, kalau terkait dengan orang itu voting-nya tertutup,” pungkasnya.(ris/saf/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

