Dalam sidang tersebut, forum memilih jalan ketiga. Larangan rangkap jabatan politik hanya diberlakukan secara khusus kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar.
Jabatan politik yang dimaksud mencakup Presiden, Wakil Presiden, anggota dan pimpinan DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Menteri, serta jabatan politik lainnya yang telah didefinisikan dalam aturan organisasi.
“Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris Muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tingkat tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatud dunya, urusan keduniaan,” jelasnya.
Sementara untuk mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, peserta Muktamar ke-35 NU masih akan membahas dua opsi. Opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan mekanisme one man one vote, namun tetap dengan persetujuan Rais Aam terpilih.
Opsi kedua berupa penjaringan nama melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
Nama-nama yang diusulkan kemudian ditabulasi untuk menghasilkan sembilan nama yang diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan calon pemimpin NU lima tahun ke depan. Mekanisme pemilihan ketua umum PBNU tersebut akan diputuskan dalam sidang pleno Muktamar, pada Sabtu (29/8/2026) ini.(ris/bil/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

