Di antaranya, Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri.
Dengan kewenangan yang dimiliki institusi tersebut, pelaksanaan penyadapan tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku supaya tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Menko Kumham Imipas menyebut contoh, di kepolisian ada Peraturan Kapolri (Perkap) yang khusus mengatur tata cara penyadapan.
Kalau penyadapan dilakukan di luar ketentuan atau untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas institusi, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol.Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol.Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal.
NOW ON AIR SSFM 100

