Kasus penyadapan ilegal mulai diproses sesudah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan membuat laporan polisi tanggal 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, polisi memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami konstruksi perkara.
Penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.
Kabareskrim menegaskan, penetapan tiga orang tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation, serta proses manajemen penanganan perkara.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka terancam jerat Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

