Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang tahun 2025 sampai 2026.
Komjen Pol. Asep Safrudin Kabareskrim Polri mengatakan, penyadapan dilakukan dengan cara memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Sehingga, nomor-nomor yang masuk terpantau tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Padahal, mekanisme pemantauan dan penyadapan oleh polisi wajib mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang menegaskan proses penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dugaan penyalahgunaan sistem tersebut bukan cuma aktivitas pemantauan. Pada Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer tersebut.
Perintah penghapusan itu bertujuan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.
NOW ON AIR SSFM 100

