Eri menegaskan, pembayaran tanpa mekanisme resmi tersebut merupakan pungutan liar.
“Pelaku usaha tersebut kemudian bingung. Sebenarnya, uang yang selama ini dibayarkan itu resmi atau tidak. Saya jawab, ini jelas-jelas pungutan liar (pungli),” katanya.
Eri menjelaskan, mekanisme sampah yang dihasilkan pelaku usaha tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), tapi harus langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Sampah dari tempat usaha tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), tetapi wajib langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA),” terangnya.
Pelaku usaha yang tidak dapat mengangkut sampahnya secara mandiri, Pemkot Surabaya menyediakan mekanisme melalui pihak ketiga dengan pengawasan DLH. Besaran retribusinya disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan.

NOW ON AIR SSFM 100

