Rabu, 16 September 2026

Pemkot Surabaya Pecat Dua Pegawai DLH yang Pungli Retribusi Sampah

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
M. Fikser Kepala DLH Kota Surabaya saat mengklarifikasi 2 PPPK-PW yang pungli retribusi sampah horeka. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Eri menegaskan, pembayaran tanpa mekanisme resmi tersebut merupakan pungutan liar.

“Pelaku usaha tersebut kemudian bingung. Sebenarnya, uang yang selama ini dibayarkan itu resmi atau tidak. Saya jawab, ini jelas-jelas pungutan liar (pungli),” katanya.

Eri menjelaskan, mekanisme sampah yang dihasilkan pelaku usaha tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), tapi harus langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Sampah dari tempat usaha tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), tetapi wajib langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA),” terangnya.

Pelaku usaha yang tidak dapat mengangkut sampahnya secara mandiri, Pemkot Surabaya menyediakan mekanisme melalui pihak ketiga dengan pengawasan DLH. Besaran retribusinya disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 16 September 2026
32o
Kurs