Rabu, 16 September 2026

Pemkot Surabaya Pecat Dua Pegawai DLH yang Pungli Retribusi Sampah

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
M. Fikser Kepala DLH Kota Surabaya saat mengklarifikasi 2 PPPK-PW yang pungli retribusi sampah horeka. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

“Jika pelaku usaha tidak bisa melakukannya sendiri, ada pihak ketiga yang dapat membantu dengan pengawasan dari DLH. Tarif retribusinya disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan,” katanya.

Eri minta DLH Surabaya memberikan tindakan tegas kepada petugas yang terbukti melakukan pungutan di luar prosedur.

“DLH Kota Surabaya sudah saya perintahkan untuk menindak tegas pelaku pungli tersebut. Dihentikan. Kemudian, sosialisasikan kembali terkait mekanisme pembuangan sampah dari tempat usaha atau horeka,” tegasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, M. Fikser Kepala DLH Kota Surabaya langsung memanggil kedua pegawai untuk menjalani klarifikasi.

Dari hasil pemeriksaan internal, keduanya mengakui tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 16 September 2026
32o
Kurs