“Jika pelaku usaha tidak bisa melakukannya sendiri, ada pihak ketiga yang dapat membantu dengan pengawasan dari DLH. Tarif retribusinya disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan,” katanya.
Eri minta DLH Surabaya memberikan tindakan tegas kepada petugas yang terbukti melakukan pungutan di luar prosedur.
“DLH Kota Surabaya sudah saya perintahkan untuk menindak tegas pelaku pungli tersebut. Dihentikan. Kemudian, sosialisasikan kembali terkait mekanisme pembuangan sampah dari tempat usaha atau horeka,” tegasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, M. Fikser Kepala DLH Kota Surabaya langsung memanggil kedua pegawai untuk menjalani klarifikasi.
Dari hasil pemeriksaan internal, keduanya mengakui tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

NOW ON AIR SSFM 100

