Bambang juga menyoroti kronologi dugaan penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim Polri. Menurut Bambang, aktivitas penyadapan tersebut disebut telah berlangsung sejak lama, ketika Listyo Sigit masih menjabat Kapolri. Namun, persoalan itu baru mencuat setelah data hasil penyadapan dipindahkan.
Perpindahan data tersebut, kata Bambang, memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pemindahan, termasuk dugaan upaya penghapusan data.
“Kenapa ada, ketika itu dipindahkan, mau dihapus, ada apa? Dari situlah kemudian terbongkar kasus ini,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan perangkat penyadapan tidak masuk akal jika sepenuhnya dilakukan atas inisiatif operator di lapangan tanpa sepengetahuan atau pengawasan internal.
Sebab, menurut Bambang, penggunaan alat tersebut semestinya berada dalam mekanisme pengawasan dan kewenangan berjenjang di institusi.
NOW ON AIR SSFM 100

