Ia menilai, apabila dikenakan pajak, yang seharusnya menjadi objek pajak adalah imbal hasil dari pengelolaan dana tersebut, bukan pokok dana JHT.
“Kalau tabungan komersial itu pajaknya dikenakan pada bunga tabungan tersebut, bukan tabungannya. Kalau JHT itu tabungan sosial. Pajaknya harusnya dikenakan bukan di JHT-nya, tapi di imbal hasil dari JHT,” ujarnya.
Said menilai skema perpajakan yang berlaku saat ini membuat beban pajak progresif terasa berat bagi para buruh yang selama ini menyisihkan sebagian penghasilannya untuk dana hari tua.
Karena itu, ia berharap pemerintah mempertimbangkan aspirasi pekerja dan menjadikan pembebasan pajak JHT sebagai kebijakan baru.
“Kami berharap Bapak Menteri Keuangan Pak Purbaya mau mendengarkan aspirasi daripada rakyat, daripada buruh, karyawan, dan pekerja untuk membuat pajak JHT menjadi 0 persen,” tuturnya.

NOW ON AIR SSFM 100

