Rabu, 7 Oktober 2026

Said Iqbal Usul Pajak JHT Jadi 0 Persen, Minta Menkeu Dengarkan Aspirasi Buruh

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di kantor Kementerian Keuanga, Rabu (8/7/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Ia menilai, apabila dikenakan pajak, yang seharusnya menjadi objek pajak adalah imbal hasil dari pengelolaan dana tersebut, bukan pokok dana JHT.

“Kalau tabungan komersial itu pajaknya dikenakan pada bunga tabungan tersebut, bukan tabungannya. Kalau JHT itu tabungan sosial. Pajaknya harusnya dikenakan bukan di JHT-nya, tapi di imbal hasil dari JHT,” ujarnya.

Said menilai skema perpajakan yang berlaku saat ini membuat beban pajak progresif terasa berat bagi para buruh yang selama ini menyisihkan sebagian penghasilannya untuk dana hari tua.

Karena itu, ia berharap pemerintah mempertimbangkan aspirasi pekerja dan menjadikan pembebasan pajak JHT sebagai kebijakan baru.

“Kami berharap Bapak Menteri Keuangan Pak Purbaya mau mendengarkan aspirasi daripada rakyat, daripada buruh, karyawan, dan pekerja untuk membuat pajak JHT menjadi 0 persen,” tuturnya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
28o
Kurs