“Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Fahmi saat membacakan dakwaan.
Dilansir dari Antara, jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mantan staf khususnya, Ismail Adham Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Aziz Taba mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI.
Menurut jaksa, pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, terdapat dugaan penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Jaksa merinci kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat.
“Karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar,” ujar jaksa.

NOW ON AIR SSFM 100

