Kamis, 13 Agustus 2026

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Antara

Jika dirinci, kedua komponen tersebut menjadi bagian dari total kerugian negara Rp622,09 miliar yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Selain kerugian negara, JPU juga mengungkap sejumlah pihak yang menurut dakwaan memperoleh keuntungan dari perkara kuota haji tersebut.

Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS. Sementara itu, Gus Alex disebut menerima 5,23 juta dolar AS atau sekitar Rp93,09 miliar serta Rp330 juta.

Nama lain yang disebut dalam surat dakwaan antara lain Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, Iyah Nuriyah, Doddy Suhada, Kamal, Adam Fakih Mukodam, Bambang Sutrisno, Hud Rifky Assegaf, Anjas Asmara, dan Hafiz.

Jaksa juga menyebut sejumlah pihak lain, yakni Makki Abdul Soleh, Roy Kurniawan, Rachmat Wildan, Farid Aljawi, Ahmad Taufik, Muzaki Kholis, Badrusalam, Muhammad Zaki Yamani, Amaludin Wahab, Syihabbul Muttaqin, Tauhid Hamdi, Ali Makki, dan Buchori Yusuf.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 13 Agustus 2026
23o
Kurs