Jika dirinci, kedua komponen tersebut menjadi bagian dari total kerugian negara Rp622,09 miliar yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Selain kerugian negara, JPU juga mengungkap sejumlah pihak yang menurut dakwaan memperoleh keuntungan dari perkara kuota haji tersebut.
Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS. Sementara itu, Gus Alex disebut menerima 5,23 juta dolar AS atau sekitar Rp93,09 miliar serta Rp330 juta.
Nama lain yang disebut dalam surat dakwaan antara lain Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, Iyah Nuriyah, Doddy Suhada, Kamal, Adam Fakih Mukodam, Bambang Sutrisno, Hud Rifky Assegaf, Anjas Asmara, dan Hafiz.
Jaksa juga menyebut sejumlah pihak lain, yakni Makki Abdul Soleh, Roy Kurniawan, Rachmat Wildan, Farid Aljawi, Ahmad Taufik, Muzaki Kholis, Badrusalam, Muhammad Zaki Yamani, Amaludin Wahab, Syihabbul Muttaqin, Tauhid Hamdi, Ali Makki, dan Buchori Yusuf.

NOW ON AIR SSFM 100

