Kamis, 13 Agustus 2026

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Antara

Selain individu, dakwaan menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga memperoleh manfaat dengan nilai mencapai Rp478,17 miliar. Koperasi Perahu juga disebut menerima 26.500 dolar AS atau sekitar Rp471,7 juta.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 13 Agustus 2026
23o
Kurs