JPU Dakwa Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama Perkaya Diri Rp4,8 Miliar dari Kuota Haji
Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Antara
Selain individu, dakwaan menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga memperoleh manfaat dengan nilai mencapai Rp478,17 miliar. Koperasi Perahu juga disebut menerima 26.500 dolar AS atau sekitar Rp471,7 juta.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ant/saf/ipg)