Sabtu, 20 April 2024
Pilwali Surabaya 2020

Pengundian Nomor Urut Paslon Digelar di Luar Gedung

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
kpu-kota-surabaya Soeprayitno Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya (kanan). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Soeprayitno Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, pengundian nomor urut dua pasangan kandidat Pilwali Surabaya 2020 dilaksanakan di tempat terbuka di area Hotel Singgasana, Kamis (24/9/2020).

Keputusan ini berbeda dari rencana sebelumnya yang akan digelar di Hall Amerta Hotet tersebut. Keputusan memindah lokasi di tempat terbuka diambil setelah mendapat saran dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya.

“Sebelumnya kami merencanakan pengundian nomor urut di Hall Amerta Hotel Singgasana. Namun, setelah koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Surabaya, disarankan di tempat terbuka. Akhirnya tetap di areal Hotel Singgasana, tapi di luar di sisi barat Hall amerta, ada lahan kosong yang ada gazebo-nya,” kata Nano panggilan akrab Soeprayitno, kepada suarasurabaya.net.

Nano bilang, pagi ini satgas Covid-19 Kota Surabaya juga melakukan assessment di lokasi.

 

Lokasi pengundian nomor urut dua pasangan kandidat Pilwali Surabaya 2020, yang akan dilaksanakan di tempat terbuka di area Hotel Singgasana, Kamis (24/9/2020). Foto: Istimewa

 

Sementara, kata Nano, menindaklanjuti Peratutan KPU (PKPU) 13 2020, perubahan kedua PKPU 6 2020 tentang pelaksanaan pemilihan di era pandemi Covid-19 menegaskan, dalam Pasal 55 yang diundang dalam pengundian nomor urut adalah kedua paslon, satu orang penghubung masing masing paslon, 2 Anggota Bawaslu, dan 5 Komisioner KPU Surabaya.

“Pagi ini kami koordinasikan dengan kepolisian, Bawaslu dan Satgas Covid-19. Karena ada sanksi administrasi kalau protokol terabaikan. Kami sebelumnya juga melayangkan undangan kepasa dua Kapolres dan kepala Bakesbang Pol, pagi ini kami menindaklanjuti PKPU 13 itu,” katanya.

Sementara itu, Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya memastikan kalau tempat terbuka yang akan digunakan KPU dalam pengundian nomor urut paslon telah dilakukam assessment.

“Kemarin kita sarankan daring tapi ternyata KPU tetap mengacu pada PKPU 13 2020. Kalau begitu silakan tapi harus outdoor. Semua kegiatan tahapan harus menggunakan perspektif kesehatan,” (bid/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
33o
Kurs