Kamis, 25 April 2024

DPD Kritik Putusan MK tentang Menteri Tidak Perlu Mundur Jika Ikut Kontestasi Pilpres

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sultan Bachtiar Najamudin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Foto: Facebook

Sultan Bachtiar Najamudin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri aktif ikut kontestasi pemilihan presiden atas seizin Presiden.

Dalam putusannya, MK menyatakan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

“Kami tentu menghormati pilihan politik semua warga negara untuk ikut terlibat dalam kontestasi elektoral sebagai calon presiden atau mencalonkan diri pada jabatan politik lainnya. Namun, ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu akan sangat elok. Sebaiknya yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (4/11/2022).

Kepekaan moral seperti itu, lanjut Sultan, merupakan wujud tanggung jawab politik yang harus menjadi nilai dari budaya demokrasi bagi masyarakat yang berlandaskan Pancasila.

“Kepekaan politik seperti itu tidak membutuhkan aturan tertulis. Mengizinkan menteri kabinet untuk ikut terlibat aktif dalam proses politik adalah kesalahan serius di tengah ancaman resesi ekonomi global saat ini. Karena, hal itu akan berdampak langsung pada penurunan kinerja menteri tersebut,” tegasnya.

Sultan menambahkan, keputusan memberikan izin menteri aktif ikut dalam pilpres sangat kontradiktif dengan keinginan presiden yang sering mengingat para menterinya bekerja maksimal dengan sense of crisis yang tinggi.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu juga melihat rawan terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya sebagai menteri dalam kegiatan politik.

“Kami menghormati keputusan MK yang telah menguji dan kemudian menafsirkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu. Tapi, akan sangat bijaksana jika kita semua sebagai pejabat publik memiliki nilai politik yang sesuai nilai-nilai kebangsaan”, tutupnya.

Seperti diketahui, ada sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang berencana ikut berkompetisi sebagai capres/cawapres pada Pemilu mendatang.

Antara lain, Prabowo Subianto Menteri Pertahanan, dan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Sebelumnya, MK memutuskan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden, dan cuti/nonaktif.

Putusan itu dibacakan Anwar Usman Ketua MK dalam sidang yang digelar hari Senin (31/10/2022), di Ruang Sidang MK, Jakarta.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs