Sabtu, 27 April 2024

Mahfud MD Optimistis Hakim MK Berani Membuat Keputusan Monumental

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Mahfud MD cawapres nomor urut 3 (tengah) saat memberikan keterangan di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto : Antara

Mahfud MD cawapres nomor urut 03 optimistis para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki keberanian untuk membuat keputusan monumental (landmark decision).

“Saya harap MK sekarang ini bisa melakukan itu. Modalnya hanya satu, berani. Apa yang ditakuti? Putusan kita serahkan kepada hakim,” kata Mahfud MD dalam keterangan resminya, Senin (25/3/2024).1

“Tetapi ini akan kami jadikan sebagai panggung teater untuk menunjukkan bahwa hukum itu seharusnya begini. Bahwa moral mendasari setiap kegiatan penegakan hukum, dan kegiatan politik. Bukan soal prosedur semata-mata,” imbuhnya.

Landmark decision adalah putusan yang dibuat sebagai precedent karena tidak ditampung peraturan yang ada.

Keputusan monumental diyakini akan berdampak positif bagi MK di tengah citra lembaga ini yang terpuruk dalam beberapa tahun terakhir.

Pasalnya, ada hakim dan pegawai MK yang dijebloskan ke penjara, dan ada yang diberi sanksi Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena melanggar etik.

Padahal, pada tahun 2012, MK Indonesia termasuk sepuluh MK terbaik di dunia menurut Harvard Handbook karya Alex Tomsay. Buku itu mencatat MK Indonesia sebagai lembaga yudisial yang paling efektif.

Menurut Mahfud, logika tuntutan atau permohonan yang diajukan sangat kuat dan logis serta didukung fakta pengadilan sebelumnya di beberapa negara yang membatalkan hasil Pemilu.

“Didukung juga oleh sekurang-kurangnya tujuh negara yang sudah membatalkan keterpilihan seorang presiden misalnya di Kenya, Bolivia, Thailand, Ukraina. Tinggal hakim punya keberanian atau tidak? Kami akan adu argumen di pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, jalur hukum ditempuh di MK untuk mencari kebenaran, bukan semata-mata kemenangan. Dan, kebenaran itu tidak harus melalui vonis hakim, tetapi pada kesadaran publik.

“Kalau hakimnya memutuskan berbeda menjadi soal lain karena ada faktor yang bisa mempengaruhi hakim, seperti faktor intervensi,” tukasnya. (saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
30o
Kurs