“Saya melihat tema Legal Prompting bukan sekadar tema tentang bagaimana menggunakan aplikasi AI dalam pekerjaan sehari-hari. Tema ini jauh lebih besar, yaitu bagaimana profesi hukum harus beradaptasi ketika teknologi mulai mengubah cara manusia memperoleh informasi, menganalisis persoalan, mengambil keputusan, dan memberikan pelayanan hukum,” katanya.
Habib Aboe Bakar mengatakan perubahan teknologi akan turut menggeser nilai tambah seorang advokat. Jika selama ini lawyer dikenal sebagai pihak yang memiliki kemampuan menguasai dan menyediakan informasi hukum, ke depan advokat harus mampu memberikan solusi yang lebih strategis kepada klien.
“Dalam konteks profesi advokat, perubahan tersebut membawa kita pada sebuah transformasi besar, yaitu dari lawyer sebagai information provider menjadi lawyer sebagai solution provider,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa AI tidak boleh digunakan secara sembarangan dalam pekerjaan hukum. Sebab, keputusan dan analisis hukum dapat berkaitan langsung dengan kebebasan, hak, harta benda, reputasi, bahkan masa depan seseorang.
“Dalam hukum, keputusan dapat menyangkut kebebasan seseorang, hak seseorang, harta benda, reputasi, bahkan masa depan seseorang,” jelasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

