Karena itu, menurutnya, pemanfaatan AI harus dibarengi dengan pemahaman terhadap hukum, etika profesi, hak asasi manusia, serta tanggung jawab sosial.
Dari perspektif kebijakan, Habib Aboe Bakar menilai perkembangan AI juga membutuhkan kesiapan ekosistem.
Tidak hanya sumber daya manusia, tetapi juga infrastruktur, data, industri, tata kelola, hingga regulasi harus disiapkan agar perkembangan teknologi memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Perkembangan AI harus diikuti dengan kesiapan ekosistem, mulai dari infrastruktur, data, sumber daya manusia, industri, sampai tata kelola dan regulasinya,” ungkapnya.
Ia menyebut AI berpotensi digunakan hampir di seluruh tahapan pekerjaan advokat, mulai dari legal research, legal drafting, due diligence, penyusunan kontrak, litigasi, hingga mendukung proses pengambilan keputusan.

NOW ON AIR SSFM 100

