Karena itu, ia mengajak seluruh insan hukum untuk tidak melihat AI semata-mata sebagai ancaman terhadap keberlangsungan profesi.
Sebaliknya, teknologi tersebut dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas layanan hukum sekaligus mendorong modernisasi sistem hukum nasional.
“Transformasi AI harus kita lihat sebagai kesempatan untuk membangun profesi hukum dan sistem hukum Indonesia yang lebih baik,” tuturnya.
Habib Aboe Bakar juga menekankan bahwa Indonesia perlu memiliki penegakan hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman.
“Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, saya melihat bahwa kita membutuhkan penegakan hukum yang semakin modern, profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujarnya.
Halaman:Sebelumnya 1 2 3 4 5

NOW ON AIR SSFM 100

