Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian belanja untuk memenuhi kebutuhan yang muncul akibat penanganan dan pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Meski demikian, Lalu menilai kondisi tersebut seharusnya tidak mengurangi komitmen pemerintah terhadap sektor pendidikan.
Menurutnya, perencanaan fiskal yang lebih matang diperlukan agar kebutuhan darurat tetap dapat diakomodasi tanpa mengabaikan kewajiban konstitusi.
Ia menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen memiliki peran strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional, mulai dari kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, perluasan akses pendidikan, hingga penguatan riset dan inovasi.
“Anggaran pendidikan 20 persen itu bertujuan menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan adalah ujung tombak pembangunan dan kemajuan bangsa. Karena itu, pemenuhannya tidak boleh dikompromikan,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

