Sementara itu, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa senjata api tersebut memang tercatat sebagai milik Brigadir IH yang berstatus sebagai saksi atau pihak terperiksa dalam perkara tersebut.
Jean Calvijn memastikan proses penggunaan dan perolehan senjata api tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku. Senjata tersebut merupakan revolver kaliber 38 dan masa berlakunya masih aktif.
“Terkait penggunaan senjata api, sampai saat ini senjata api itu memang betul milik Brigadir IH, saksi/pihak terperiksa. Proses penggunaan/perolehannya sesuai SOP yang ada,” ujar Jean Calvijn.
“Jenis senjata api adalah revolver kaliber 38 yang masanya masih aktif sampai sekarang,” sambungnya.
Dalam penanganan kasus kematian Winda Lorenza, polisi telah melakukan sejumlah langkah penyidikan sejak awal kejadian pada 2 Agustus. Tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti.

NOW ON AIR SSFM 100

