Selasa, 11 Agustus 2026

Brigadir IH Pemilik Senpi dalam Kasus Kematian Winda Lorenza Dipatsus 30 Hari

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut (kiri) dan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Kapolrestabes Medan dalam konferensi pers di Komisi III DPR RI, Selasa (11/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Sementara itu, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa senjata api tersebut memang tercatat sebagai milik Brigadir IH yang berstatus sebagai saksi atau pihak terperiksa dalam perkara tersebut.

Jean Calvijn memastikan proses penggunaan dan perolehan senjata api tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku. Senjata tersebut merupakan revolver kaliber 38 dan masa berlakunya masih aktif.

“Terkait penggunaan senjata api, sampai saat ini senjata api itu memang betul milik Brigadir IH, saksi/pihak terperiksa. Proses penggunaan/perolehannya sesuai SOP yang ada,” ujar Jean Calvijn.

“Jenis senjata api adalah revolver kaliber 38 yang masanya masih aktif sampai sekarang,” sambungnya.

Dalam penanganan kasus kematian Winda Lorenza, polisi telah melakukan sejumlah langkah penyidikan sejak awal kejadian pada 2 Agustus. Tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 11 Agustus 2026
29o
Kurs