“Untuk konstruksi pasal awal, kami menerapkan LP Model A untuk percepatan dan membuat terang suatu tindak pidana. Persangkaan awal kita menerapkan Pasal 338 (tindak pidana pembunuhan) karena minimnya saksi dan bukti, jadi kami lakukan langkah percepatan,” kata Jean Calvijn.
Polisi juga melakukan otopsi forensik terhadap korban serta mengamankan berbagai barang bukti dari TKP. Barang bukti fisik, termasuk darah, kemudian diserahkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dianalisis guna mendukung proses penyidikan.
“Kami olah TKP, otopsi forensik, dan seluruh barang bukti di TKP (fisik, darah, dll) diserahkan ke Labfor untuk memastikan penyidik mendapat informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Itwasda Polda Sumut telah melakukan audit terhadap tiga satuan kerja (satker), yakni Polrestabes Medan, Ditreskrimum Polda Sumut, dan Ditpropam Polda Sumut. Audit dilakukan untuk memberikan asistensi dan pengawasan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Cornelis menegaskan, proses pemeriksaan terhadap IH terkait ketidakcakapan dalam mengamankan senjata api dinas tersebut masih berjalan di Propam Polda Sumut.

NOW ON AIR SSFM 100

