Selasa, 11 Agustus 2026

Brigadir IH Pemilik Senpi dalam Kasus Kematian Winda Lorenza Dipatsus 30 Hari

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut (kiri) dan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Kapolrestabes Medan dalam konferensi pers di Komisi III DPR RI, Selasa (11/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

“Untuk konstruksi pasal awal, kami menerapkan LP Model A untuk percepatan dan membuat terang suatu tindak pidana. Persangkaan awal kita menerapkan Pasal 338 (tindak pidana pembunuhan) karena minimnya saksi dan bukti, jadi kami lakukan langkah percepatan,” kata Jean Calvijn.

Polisi juga melakukan otopsi forensik terhadap korban serta mengamankan berbagai barang bukti dari TKP. Barang bukti fisik, termasuk darah, kemudian diserahkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dianalisis guna mendukung proses penyidikan.

“Kami olah TKP, otopsi forensik, dan seluruh barang bukti di TKP (fisik, darah, dll) diserahkan ke Labfor untuk memastikan penyidik mendapat informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Itwasda Polda Sumut telah melakukan audit terhadap tiga satuan kerja (satker), yakni Polrestabes Medan, Ditreskrimum Polda Sumut, dan Ditpropam Polda Sumut. Audit dilakukan untuk memberikan asistensi dan pengawasan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Cornelis menegaskan, proses pemeriksaan terhadap IH terkait ketidakcakapan dalam mengamankan senjata api dinas tersebut masih berjalan di Propam Polda Sumut.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 11 Agustus 2026
29o
Kurs