Selasa, 11 Agustus 2026

Brigadir IH Pemilik Senpi dalam Kasus Kematian Winda Lorenza Dipatsus 30 Hari

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut (kiri) dan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Kapolrestabes Medan dalam konferensi pers di Komisi III DPR RI, Selasa (11/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Seperti diketahui, rapat dengan Komisi III digelar di tengah sorotan terhadap penanganan kasus kematian Winda. Polisi sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa Winda meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api jenis revolver yang disebut milik mantan suaminya, seorang anggota kepolisian.

Namun, pihak keluarga mempertanyakan kesimpulan tersebut. Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada tubuh korban dan kemudian melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.(faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 11 Agustus 2026
29o
Kurs