Sabtu, 26 September 2026

Brigadir IH Pemilik Senpi dalam Kasus Kematian Winda Lorenza Dipatsus 30 Hari

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut (kiri) dan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Kapolrestabes Medan dalam konferensi pers di Komisi III DPR RI, Selasa (11/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Seperti diketahui, rapat dengan Komisi III digelar di tengah sorotan terhadap penanganan kasus kematian Winda. Polisi sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa Winda meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api jenis revolver yang disebut milik mantan suaminya, seorang anggota kepolisian.

Namun, pihak keluarga mempertanyakan kesimpulan tersebut. Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada tubuh korban dan kemudian melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.(faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 26 September 2026
29o
Kurs