Jumat, 27 Februari 2026

Ketua Banggar DPR Ingatkan Urgensi Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Said Abdullah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto: Antara

Said Abdullah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyatakan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi Prabowo Subianto Presiden memiliki tujuan strategis untuk menekan angka gizi kronis anak.

Berdasarkan data yang dia pegang, prevalensi gizi kronis di Indonesia ada di kisaran 19 persen, atau sekitar 19 dari setiap 100 kelahiran mengalami masalah gizi kronis.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, berbagai negara seperti Tiongkok, Jepang, hingga negara-negara Skandinavia sudah lebih dahulu menjalankan program serupa sebagai bagian dari kebijakan pembangunan sumber daya manusia.

“Agenda peningkatan kualitas gizi anak merupakan langkah penting dan patut didukung. Program intervensi seperti school feeding program telah diterapkan di banyak negara dan terbukti memberi hasil positif,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Supaya tujuan peningkatan kualitas gizi anak Indonesia dapat tercapai secara optimal, Said mengingatkan pentingnya penyempurnaan tata kelola Program MBG yang sudah berjalan sekitar satu tahun belakangan.

DPR melalui fungsi penganggaran dan pengawasan, lanjut Said, berperan memberikan masukan konstruktif. Sehingga, pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana program.

Pemerintah menargetkan sebanyak 35.270 SPPG beroperasi tahun ini, yang sebagian besar dikelola masyarakat melalui yayasan maupun perorangan.

Menurut Said, keterlibatan masyarakat merupakan langkah positif karena membuka partisipasi publik. Tapi, dia menekankan pentingnya kepatuhan pada standar pelayanan dan kualitas menu gizi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Untuk pengelola yang tidak memenuhi standar tentu perlu evaluasi tegas, termasuk mekanisme daftar hitam bagi rekanan yang melanggar ketentuan,” katanya.

Langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan pangan serta menjamin target intervensi gizi nasional tidak terganggu.

Berikutnya, Said juga mengusulkan evaluasi cakupan penerima manfaat di setiap dapur. Cakupannya bisa lebih diperkecil dari target 3.000 siswa per SPPG menjadi maksimal 1.500- 2000 siswa.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu bilang, sebaiknya jumlah penerima per SPPG disesuaikan supaya proses produksi dan distribusi makanan lebih optimal serta tetap higienis.

Lebih lanjut, Banggar DPR mendorong pelibatan pemerintah daerah hingga tingkat desa dalam sistem pengawasan program. Kehadiran pemda diperlukan karena BGN tidak memiliki struktur vertikal hingga daerah.

“Pemerintah daerah dapat berperan memberikan rekomendasi kelayakan serta melakukan pengawasan awal terhadap kualitas layanan,” imbuhnya.

Terkait sumber anggaran MBG, Said menegaskan penyusunan APBN merupakan usulan Pemerintah yang dibahas bersama DPR sesuai mekanisme konstitusi.

Alokasi Anggaran Pendidikan tetap memenuhi amanat Undang-undang Dasar NRI 1945, yaitu minimal 20 persen dari belanja negara. Pada APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat sebanyak Rp724,2 triliun, dan meningkat jadi Rp769 triliun pada APBN 2026.

Dalam alokasi tersebut, Program MBG termasuk bagian dari Anggaran Pendidikan, dengan nilai Rp71 triliun pada 2025, dan Rp268 triliun di tahun 2026.

“Keputusan memasukkan MBG dalam pos anggaran pendidikan merupakan keputusan politik anggaran yang disepakati Pemerintah dan DPR dalam pembahasan APBN,” jelasnya.

Kenaikan anggaran sejumlah kementerian yang menjalankan fungsi pendidikan terjadi seiring meningkatnya total belanja negara. Sehingga, berdampak pada besaran alokasi 20 persen sektor pendidikan.

Merespons gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai posisi anggaran MBG dalam sektor pendidikan, Said menyatakan DPR menghormati proses hukum yang berjalan.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menegaskan, penilaian akhir mengenai konstitusionalitas kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan MK.

“Kami menghormati setiap pandangan masyarakat. Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan menilai apakah kebijakan ini sesuai konstitusi atau tidak,” pungkasnya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 27 Februari 2026
36o
Kurs