Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) menjelaskan sejumlah substansi baru yang menjadi fokus dalam Undang-Undang (UU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, saat masih pembahasan, RUU tersebut tidak memerlukan waktu yang terlalu lama karena hanya memuat sekitar 20 substansi, dengan tujuh materi utama yang menjadi pokok perubahan.
Eddy Hiariej menegaskan bahwa perubahan yang diusulkan mencakup penguatan tugas Polri, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota, hingga penyesuaian batas usia pensiun.
“Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama? Hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan,” kata Eddy dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna di DPR, Senayan Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dia menjelaskan, substansi pertama dalam RUU Polri berkaitan dengan tugas kepolisian. Dalam aturan yang diperbarui, Polri disebut turut berperan dalam mendukung dan menyukseskan arah kebijakan Presiden.
“Yang pertama adalah terkait tugas Polri. Jadi misalnya, Polri turut mensukseskan apa yang menjadi arah kebijakan Presiden,” ujarnya.
Satu di antara poin yang disebut menarik dalam pembahasan RUU adalah adanya afirmasi bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Rekrutmen tersebut akan mempertimbangkan keahlian khusus yang dimiliki calon anggota.
“Bahwa dalam rekrutmen anggota Polri itu ada afirmasi terhadap teman-teman kita, saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang bisa direkrut sebagai anggota Polri berdasarkan keahlian khusus yang mereka miliki,” kata dia.
Materi berikutnya berkaitan dengan aspek kesejahteraan anggota kepolisian melalui penguatan jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan berbagai perlindungan lainnya.
“Kemudian yang ketiga itu berkaitan dengan jaminan sosial, itu hal yang wajar, jaminan kesehatan dan lain sebagainya,” ujarnya.
RUU Polri juga mengatur penyesuaian batas usia pensiun anggota kepolisian. Dalam rancangan tersebut, usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi menjadi 60 tahun.
“Yang keempat itu berkaitan dengan batas usia pensiun. Untuk Bintara dan Tamtama 59 tahun, sementara untuk Perwira, baik Perwira Pertama, Perwira Menengah, maupun Perwira Tinggi, 60 tahun,” jelasnya.
Selain itu, RUU Polri juga mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Menurut Eddy, pengaturan tersebut akan dikembalikan pada amanat Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur fungsi utama kepolisian.
“Memang tugas Polri itu ada tiga, yang pertama adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang kedua adalah perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, dan yang ketiga adalah penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar struktur akan dirinci lebih lanjut dalam ketentuan undang-undang beserta penjelasan pasalnya.
“Nah itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ. Jadi di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing, yang ada sekarang ini,” kata Eddy.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

