Polresta Surakarta menangkap dua tersangka kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di toilet wanita Gerbong Eksekutif Kereta Api Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya.
Kombes Pol. Sigit Wakapolresta Surakarta membeberkan, keduanya merupakan orang tua kandung dari bayi tersebut. Mereka yakni HDP (31 tahun), warga Kabupaten Banyumas, dan NIZ (25 tahun), warga Tegal Timur.
“Sejak menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi hingga melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil diungkap dan kedua tersangka dapat diamankan,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (10/7/2026).
Identitas keduanya terungkap, berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan penyelidikan intensif yang dilakukan. Hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kedua tersangka memiliki hubungan asmara di luar pernikahan hingga NIZ hamil. Akhirnya, bayi hasil hubungan di luar nikah itu dibuang.
BACA JUGA: Bayi Ditemukan di Toilet Kereta Relasi Yogyakarta-Surabaya

NOW ON AIR SSFM 100

