Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif 7 tahun penjara, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (14/7/2026).
Dalam surat tuntutan, Arjuna Budi Tambunan JPU KPK menyebut Sugiri melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kumulatif terkait suap dan gratifikasi sebagai seorang bupati atau penyelenggara negara.
Selain dakwaan tujuh tahun penjara, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp300 juta yang wajib dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan inkrah. Kemudian tuntutan uang ganti rugi senilai Rp6,7 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap Arjuna.
“Selain pidana penjara dan denda, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar,” sambung Arjuna.

NOW ON AIR SSFM 100

