Selasa, 14 Juli 2026

Jaksa Tuntut Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Nonaktif 7 Tahun Penjara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Persidangan Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif serta dua terdakwa lainnya di PN Tipikor Surabaya, Selasa (14/7/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif 7 tahun penjara, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (14/7/2026).

Dalam surat tuntutan, Arjuna Budi Tambunan JPU KPK menyebut Sugiri melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kumulatif terkait suap dan gratifikasi sebagai seorang bupati atau penyelenggara negara.

Selain dakwaan tujuh tahun penjara, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp300 juta yang wajib dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan inkrah. Kemudian tuntutan uang ganti rugi senilai Rp6,7 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap Arjuna.

“Selain pidana penjara dan denda, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar,” sambung Arjuna.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 14 Juli 2026
28o
Kurs