Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan hak-hak dasar warga negara.
Benny Utama Anggota Komisi III DPR RI mengatakan, DPR mengedepankan kehati-hatian agar regulasi tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Benny juga membantah anggapan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset dan menegaskan pembahasannya terus berjalan melalui penyerapan masukan dari berbagai pihak.
Benny memastikan DPR tetap berkomitmen melahirkan Undang-Undang Perampasan Aset, yang dibuktikan dengan masuknya RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sejauh ini, Komisi III DPR RI telah menerima masukan dari sekitar 20 organisasi masyarakat dan kalangan akademisi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Proses penyerapan aspirasi dipastikan masih akan berlanjut selama sisa masa sidang guna menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset.
Prof. Prija Djatmika Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) menilai, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

NOW ON AIR SSFM 100

