Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan polemik mengenai pernyataan Nasaruddin Umar Menteri Agama terkait Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan pasar modal.
Kemenag menegaskan, program yang dimaksud bukanlah upaya Masjid Istiqlal masuk ke bursa melalui penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Program tersebut merupakan bagian dari gerakan Yuk Wakaf Saham, yang mendorong pemilik saham syariah untuk mewakafkan sebagian kepemilikannya melalui Nazhir Masjid Istiqlal.
Thobib Al Asyhar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag mengatakan status Masjid Istiqlal sebagai Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba membuatnya tidak memiliki kapasitas maupun orientasi untuk melakukan IPO.
“Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non-profit), sehingga tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana atau IPO,” ujar Thobib dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

