Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas minimum harga saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Harga minimum yang saat ini ditetapkan Rp50 per saham akan diturunkan menjadi Rp1 per saham.
Jeffrey Hendrik Direktur Utama BEI mengatakan, perubahan tersebut bertujuan memperluas ruang transaksi saham sekaligus meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery di pasar modal Indonesia.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Rencana tersebut telah dibahas BEI bersama sejumlah asosiasi pelaku pasar. Jeffrey mengatakan BEI berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8/2026) untuk mendapatkan masukan mengenai rencana perubahan tersebut.
BEI juga telah melakukan pembahasan dengan investor global.

NOW ON AIR SSFM 100

