KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng sekaligus Calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ingin Qanun Asasi yang disusun KH Hasyim Asy’ari kembali digunakan sebagai salah satu rujukan NU dalam menjalankan organisasi.
Gagasan tersebut menjadi salah satu tawaran Gus Kikin jika dipercaya memimpin PBNU dalam Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Gus Kikin menjelaskan, Qanun Asasi merupakan dokumen yang menjadi asas NU pada masa awal berdirinya organisasi. Dokumen tersebut dahulu digunakan hingga NU berubah menjadi partai politik pada 1952.
Ia menyebut, dokumen Qanun Asasi itu ditemukan kembali sekitar tiga tahun lalu dan kemudian diterbitkan dalam bentuk buku. Ia menilai dokumen tersebut penting untuk kembali dijadikan rujukan dalam menjalankan berbagai kegiatan NU.
“Itu dulu digunakan NU di awal kelahiran NU sampai kemudian NU menjadi partai politik tahun 1952 dan itu kemudian tidak digunakan. Tiga tahun yang lalu itu kita temukan kembali dokumen itu dan sekarang sudah kita cetak, sudah jadi buku,” katanya, Sabtu (29/8/2026).












