Senin, 29 April 2024

Pemerintah Memperketat Prosedur Impor Mainan Anak-Anak dan Sejumlah Barang Lainnya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian memberikan keterangan pers bersama Menteri Koperasi UKM, Menteri Perdagangan, dan Menkominfo, Jumat (6/10/2023), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Pemerintah berencana melakukan pengetatan arus impor sejumlah barang yang berpotensi mengganggu penjualan produk-produk dalam negeri.

Kebijakan itu merupakan respons atas keluhan asosiasi pedagang serta masyarakat pelaku usaha mikro kecil dan menengah akibat terlalu banyak barang impor di Tanah Air.

Imbasnya, pasar tradisional jadi sepi dan barang-barang impor laris di lokapasar karena harganya jauh lebih murah.

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, pengetatan impor akan diberlakukan untuk mainan anak-anak, barang elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil.

Kemudian, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesorisnya, serta produks tas.

“Tadi arahan Bapak Presiden untuk fokus kepada pengetatan impor komoditas tertentu, komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas,” ujarnya dalam keterangan pers, siang hari ini, Jumat (6/10/2023), di Istana Kepresidenan Jakarta,

Menurut Airlangga, jumlah Harmonized System Code (HS Code) yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu. Lalu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan untuk tas ada 23 kode pos.

“Selain itu, ada perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean,” imbuhnya.

Menko Perekonomian menyebut barang yang sebelumnya bersifat post-border diubah menjadi border.

Sehingga, barang-barang itu bisa masuk Indonesia dengan persetujuan impor dan laporan surveyor.

“Indonesia sudah menangani beberapa komodiitas yang termasuk lartas sekitar 60 persen, dan nonlartas ada 40 persen,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Airlangga bilang pemerintah juga akan mengawasi importir umum, dari awalnya post-border menjadi border.

Konsekuensi dari perubahan post-border menjadi border, ada regulasi yang harus direvisi di sejumlah kementerian/lembaga.

Antara lain, Peraturan Menteri Pertanian, Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian, dan Badan POM.

Kemudian, aturan di Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Terkait revisi peraturan kementerian lembaga untuk mengatur barang impor, Joko Widodo Presiden menargetkan selesai dua pekan dari sekarang.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
28o
Kurs