Senin, 29 April 2024

Mendikbud Setuju Pembocor Soal UN Dipidanakan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Pembocor lembaran soal ujian nasional (UN) sama dengan membocorkan rahasia negara. Anies Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setuju pelakunya dipidanakan.

Anies sudah berbicara dengan Komjen Badrodin Haiti Wakapolri agar menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tentang pembocoran naskah UN.

Kalau sudah jelas pelaku dan barang buktinya, Mendikbud minta agar dipidanakan. Kata Mendiknas, laporan beredarnya bocoran soal-soal UN hampir terjadi setiap tahun namun tidak ada yang ditindaklanjuti.

Untuk kali ini tidak akan dibiarkan, kata Mendikbud setelah memantau pelaksanaan UN hari kedua, Selasa (14 /4/2015).

Menurut Mendikbud laporan itu berasal dari Jatim, Medan, Jabar dan beberapa daerah.

Namun laporan itu masih perlu diuji kebenarannya. Setiap anggota masyarakat yang mengetahui kejadiannya agar melaporkan pada polisi atau dinas pendidikan terdekat.

Untuk memudahkan penyelidikannya, pelaporan diminta menyampaikan dengan jelas tempat dan tanggal kejadiian serta nama-nama orang yang membocorkan rahasia negara itu.

“Tidak perlu khawatir nama pelapor akan kami jamin kerahasiannya,” kata Mendikbud.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi Presiden pada Selasa (14/4/2015) pagi juga ikut memantau pelaksanaan UN di SMA Negeri 2 jalan Gajah Mada Jakarta Barat dan SMKN 1 di lapangan Banteng Jakarta Pusat.

Retno Listianti Sekjen Federasi Serikat Guru Seluruh Indonesia menyangsikan kejujuran dapat diwujudkan pada UN kali ini.

Setiap guru tentu menginginkan sekolahnya mendapat indek atau predikat terbaik. Ambisi itu yang terkadang mendorong seseorang menghalalkan segala cara. (jos/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs