Senin, 29 April 2024

Jusuf Kalla Wakil Presiden Jadi Saksi Meringankan pada Sidang PK Suryadharma Ali

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jusuf Kalla Wakil Presiden memberikan keterangan sebagai saksi meringankan dalam sidang peninjauan kembali yang diajukan Suryadharma Ali terpidana kasus korupsi, Rabu (11/7/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Rabu (11/7/2018), kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Suryadharma Ali mantan Menteri Agama terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak terpidana. Jusuf Kalla Wakil Presiden akan hadir di persidangan sebagai saksi meringankan.

Menurut keterangan Sunarso Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin Jusuf Kalla sudah mengonfirmasi akan hadir dan memberikan keterangan di pengadilan.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Jusuf Kalla memasuki Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Franky Tambuwun.

Sebelumnya, Suryadharma dinilai bersalah oleh pengadilan tingkat pertama dan harus menjalani enam tahun penjara. Lalu, di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terbukti melakukan tindak korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011, dan 2012-2013.

Sesudah sekitar dua tahun menjalani masa hukumannya, Suryadharma mengajukan peninjauan kembali kasus yang menjeratnya waktu menjabat Menteri Agama.

Tim kuasa hukum Suryadharma melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan uji materi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.

Putusan MK itu menjadi dasar yang memperkuat argumen hukumnya kalau dana operasional menteri yang digunakan kliennya tidak mengakibatkan kerugian negara. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs