Senin, 29 April 2024

Presiden: Tidak Ada Toleransi untuk Layanan Publik yang Lambat dan Berbelit

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tangkap layar Jokowi Presiden pada Peringatan HUT Ke-7 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tahun 2021 di Jakarta, Rabu (22/12/2021). Foto: Antara

Joko Widodo Presiden mengingatkan seluruh jajarannya, kementerian/lembaga di tingkat pusat mau pun daerah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Presiden, meningkatnya tuntutan masyarakat harus diimbangi dengan pelayanan yang prima.

Maka dari itu, tidak ada toleransi buat pelayanan yang lambat, berbelit-belit, tidak ramah dan tidak responsif.

Para pelayanan publik, kata Jokowi, tidak boleh cepat berpuas diri, dan bekerja biasa-biasa saja. Petugas layanan publik harus segera mengubah cara berpikir, merespons, dan bekerja.

Pernyataan itu disampaikan Presiden dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik, Rabu (29/12/2021) secara virtual, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

“Tuntutan masyarakat terus meningkat. Tidak akan ada toleransi bagi yang pelayanannya lambat, berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara menekankan instansi pemerintah harus membangun paradigma melayani. Mengubah kebiasaan dilayani menjadi melayani masyarakat.

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, Jokowi bilang memerlukan komitmen, upaya bersama, sinergitas antarlembaga, konsistensi, disiplin, transformasi sistem, transformasi tata kelola, perubahan pola pikir, dan perubahan budaya kerja.

“Orientasinya harus hasil, untuk mewujudkan pelayanan yang prima, memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat,” tegasnya.

Presiden menambahkan, pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik. Sebaliknya, pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi yang buruk, yang jika kita biarkan dapat menurunkan kepercayaan dan kredibilitas penyelenggara negara,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Jokowi mengapresiasi Ombudsman RI yang sudah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.

Mokhammad Najih Ketua Ombudsman RI menyatakan, Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan dari tahun 2015 merupakan salah satu upaya mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penilaian itu bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.

Penilaian kepatuhan diberikan kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, mau pun kota.

Tahun ini, periode pengambilan data penilaian kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober.

Di lingkup kementerian, yang dinilai sebanyak 275 produk. Hasil penilaian terhadap 24 kementerian atas pemenuhan komponen standar pelayanan menunjukkan sebanyak 70,83 persen atau 17 kementerian masuk ke dalam zona kepatuhan tinggi atau zona hijau.

Lalu, 29,17 persen atau 7 kementerian masuk zona kepatuhan sedang atau zona kuning, dan tidak ada kementerian yang masuk zona kepatuhan rendah atau zona merah.

Kemudian di lingkup lembaga, yang dinilai sebanyak 109 produk. Hasil penilaian terhadap 15 lembaga atas pemenuhan komponen standar pelayanan menunjukkan 80 persen atau 12 lembaga masuk ke dalam zona kepatuhan tinggi atau zona hijau.

Sebanyak 20 persen atau 3 lembaga masuk zona kepatuhan sedang atau zona kuning, dan tidak ada lembaga yang masuk zona kepatuhan rendah atau zona merah.

Sedangkan di lingkup pemerintah provinsi, yang dinilai sebanyak 151 produk. Dari 34 provinsi, hasil penilaian menunjukkan 38,24 persen atau 13 provinsi zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi.

Sebanyak 19 provinsi (55,88 persen) zona kuning atau predikat kepatuhan sedang, dan 5,88 persen atau 2 provinsi zona merah atau predikat kepatuhan rendah.

Di lingkup pemerintah kota, yang dinilai sejumlah 185 produk layanan. Hasil penilaian kepatuhan menunjukkan 34,69 persen atau 34 kota berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi.

Sebanyak 62,24 persen atau 61 kota zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 3,06 persen atau 3 kota zona merah atau predikat kepatuhan rendah.

Sementara, di lingkup pemerintah kabupaten, yang dinilai sejumlah 217 produk layanan. Hasil penilaian kepatuhan menunjukkan 24,76 persen atau 103 kabupaten berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi.

Sebanyak 54,33 persen atau 226 kabupaten berada di zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan 20,91 persen atau 87 kabupaten masuk zona merah atau predikat kepatuhan rendah.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
27o
Kurs