Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 30 Juni 2026 | 20:26 WIB
Ilustrasi - Pelayanan pemberkasan untuk pencairan JHT korban PHK PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). Foto: Antara
“Penerimaan gaji bulanan itu sudah dikeluarkan iuran JHT-nya dari penghitungan penghasilan kena pajak. Jadi enggak ada yang namanya double tax. Itu pasti kita jaga,” ujarnya.
Menurut Inge, prinsip perpajakan adalah pajak dikenakan ketika seseorang benar-benar menerima penghasilan.
Selama dana JHT masih disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan, pekerja belum menerima manfaat tersebut sehingga belum menjadi objek pajak.
“Begitu uang itu kita terima, pada saat itulah dia menjadi objek pajak sehingga dikenakan pajaknya pada saat menerima penghasilan,” katanya.
Inge juga menyinggung ramainya perdebatan mengenai pajak JHT di media sosial. Dia mempertanyakan, kenapa persoalan pajak JHT baru mencuat sekarang.