Begini Perhitungan Pajak JHT
1. Pencairan sebagian saat pekerja masih aktif bekerja dikenakan PPh tidak final
Tarif Paal 17 UU PPh: penerima manfaat JHT dari 0 sampai Rp60 juta dikenakan 5 persen, di angka Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan 15 persen, di angka Rp250 sampai Rp500 juta dikenakan 25 persen, Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan 30 persen, dan di atas Rp5 miliar dikenakan 35 persen.
2. Pencairan saat pekerja memasuki usia pensiun, dalam jangka waktu 2 tahun sejak pencairan pertama
Tarif PPh final diterapkan pada kategori ini, di mana penerima JHT sebesar 0 – Rp50 juta tidak dikenakan pajak atau besarannya 0 persen.
Sedangkan diatas Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen.
3. Pencairan saat pekerja memasuki usia pensiun, setelah jangka waktu 2 tahun sejak pencairan pertama
Uang manfaat JHT yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun berikutnya dikenakan PPh tidak final.

NOW ON AIR SSFM 100

