Selasa, 30 Juni 2026

Benarkah Pajak JHT Double Tax? Ini Penjelasan Resmi DJP

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ilustrasi - Pelayanan pemberkasan untuk pencairan JHT korban PHK PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). Foto: Antara

Begini Perhitungan Pajak JHT

1. Pencairan sebagian saat pekerja masih aktif bekerja dikenakan PPh tidak final
Tarif Paal 17 UU PPh: penerima manfaat JHT dari 0 sampai Rp60 juta dikenakan 5 persen, di angka Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan 15 persen, di angka Rp250 sampai Rp500 juta dikenakan 25 persen, Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan 30 persen, dan di atas Rp5 miliar dikenakan 35 persen.

2. Pencairan saat pekerja memasuki usia pensiun, dalam jangka waktu 2 tahun sejak pencairan pertama
Tarif PPh final diterapkan pada kategori ini, di mana penerima JHT sebesar 0 – Rp50 juta tidak dikenakan pajak atau besarannya 0 persen.

Sedangkan diatas Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen.

3. Pencairan saat pekerja memasuki usia pensiun, setelah jangka waktu 2 tahun sejak pencairan pertama
Uang manfaat JHT yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun berikutnya dikenakan PPh tidak final.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 30 Juni 2026
26o
Kurs