Selasa, 30 Juni 2026

Benarkah Pajak JHT Double Tax? Ini Penjelasan Resmi DJP

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ilustrasi - Pelayanan pemberkasan untuk pencairan JHT korban PHK PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). Foto: Antara

Yaitu penerima manfaat JHT dari 0 sampai Rp60 juta dikenakan 5 persen, di angka Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan 15 persen, di angka Rp250 sampai Rp500 juta dikenakan 25 persen, Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan 30 persen, dan di atas Rp5 miliar dikenakan 35 persen.

Pihak DJP mencontohkan pencairan JHT yang dilakukan saat penerima manfaat memasuki usia pensiun dalam jangka waktu 2 tahun sejak pencairan pertama yang dikenakan tarif PPh Final.

Misalnya seorang pekerja besaran JHTnya Rp100 juta, maka JHT sebesar Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen, dan 50 juta sisanya baru dikenakan pajak 5 persen.

Sehingga saat seseorang memiliki saldo JHT sebesar Rp100 juta, pajak yang dikenakan sebesar Rp2.500.000

Simulasi perhitungannya sebagai berikut:

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 30 Juni 2026
26o
Kurs