“Selama ini mungkin yang nerima JHT tinggi enggak ada jangan-jangan ya. Jadi saya juga tidak tahu kenapa baru sekarang ributnya gitu, kemarin-kemarin ke mana aja. Atau mungkin juga kalau saya ngelihat yang viral kayaknya masih muda gitu. Apa karena dia mengambil pada saat masih aktif,” ungkapnya.
Sebelumnya, kebijakan pajak atas pencairan JHT menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk serikat pekerja.
Mereka menilai pekerja telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama bekerja sehingga pemotongan pajak saat pencairan JHT dianggap menambah beban, terutama bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, DJP menegaskan persepsi tersebut tidak tepat karena iuran JHT tidak pernah menjadi bagian dari penghasilan yang dipajaki ketika pekerja masih menerima gaji.
Dengan demikian, pajak yang dikenakan saat manfaat JHT dicairkan bukan merupakan pengenaan pajak atas objek yang sama.

NOW ON AIR SSFM 100

